Tugas Wewenang Lembaga Legislatif adalah sebagai berikut :
Ø Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø Membahas dan
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang.
Ø Menerima dan membahas
usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
Ø Mengundang DPD pntuk
melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
Ø Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Ø Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Ø Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan,
dan agama.
Ø Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Ø Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ø Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
Ø Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Ø Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang (DPR, 2013).
0 komentar:
Posting Komentar